MOTOR Plus-online.com - Setiap pengendara motor atau mobil harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).
Kalau brother ada yang belum punya SIM cepat bikin!
Jangan takut mahal, sebenarnya kalau lewat jalur resmi biaya bikin SIM itu terjangkau.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, inilah biaya pengurusan SIM yang berlaku mulai Januari 2017.
Biaya pembuatan SIM A, SIM B1, dan B2 adalah sebesar RP 120.000.
Sementara pembuatan SIM C, C1, dan C2 dikenai biaya Rp 100.000.
(BACA JUGA :Simak Video Marc Marquez Memblayer Motornya Sambil Berteriak Membuat Tim Ducati Bengong)
Buat yang ingin membuatSIM D dan SIM D1 dikenai biaya sebesar Rp 50.000.
Untuk SIM internasional dikenakan biaya lagi sebesar Rp 250.000.
Selain membayar biaya pembuatan, sobat juga akan dikenakan biaya untuk membuatSurat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) adalah sebesar Rp 50.000.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |