Ternyata Ada Beberapa Istilah di Dunia Servis Motor, Kamu Harus Tahu

Ahmad Ridho - Minggu, 22 Oktober 2017 | 18:49 WIB

MOTOR Plus-online.com - Servis merupakan hal wajib bagi pemilik kendaraan motor ataupun mobil.

Nah, untuk urusan servis ternyata enggak bisa disamakan, lho.

Beda waktu pengerjaan dan jenis pekerjaannya bisa jadi beda istilah.

Menurut Kukuh, Kepala Bengkel Honda Big Wing Astra Biz Centre ada 5 jenis-jenis servis di Honda Big Wing.

(BACA JUGA: Bikin Ngakak Guling-guling, Ternyata Ini Pekerjaan Sampingan Sylvester Stallone)

Fastrack alias servis cepat

"Kalau fastrack khusus di dealer Honda Wing maupun Big Wing hanya memakan waktu 15 menit.

Pengerjaannya juga simpel, contohnya ganti oli dan filter oli," ujar Kukuh, Kepala Bengkel Honda Big Wing kepada GridOto.com.

(BACA JUGA: Ini Kata Valentino Rossi Terkait Peluang Andrea Dovizioso Kalahkan Marquez)

Servis by booking yang dilakukan oleh bengkel setelah mendapatkan kesepakatan pengerjaan apa yang pemilik motor inginkan.

Spare part yang diganti bahkan mekanik juga bisa direquest pemilik motornya.

"Servis by booking alias pit booking kalau di kita (dealer Honda Wing maupun Big Wing) itu semuanya bisa direquest.

Pengerjaannya, apa aja part yang harus diganti bahkan mekanik juga, intinya pit is yours," tambahnya.

Light servis

Light servis ini meliputi pengerjaan ringan hingga sedang dari membersihkan throttle body, pasang shockbreaker ganti body parts.

(BACA JUGA: Helm Ini Bisa Buat Loe Jadi Predator Sunggguhan, Sadis Bro..)

Paling berat adalah heavy repair.

Servis ini meliputi membelah mesin, mengepress rangka.

Claim servis

Claim service merupakan servis yang dilakukan oleh dealer ketika mendapatkan klaim jika motornya masih ada garansi dan memenuhi syarat untuk digaransikan.

"Kalo di dealer Honda Wing dan Honda Big Wing claim service dilakukan jika motor tersebut memenuhi syarat untuk klaim seperti track service yang jelas dan berurut serta yang paling penting buku servisnya tidak hilang," tambahnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular