MOTOR Plus-online.com - Dispenda Provinsi Banten saat ini tengah menggelar penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.
Juga penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Menurut Kanit Samsat Cikokol Ajun Komisaris Polisi Joko Sembodo SIK, kebijakan tersebut berlaku mulai 20 oktiber hingga 31 Desember 2017.
“Kebijakan sudah resmi digelar, Wajib pajak cukup membayar pokoknya saja,” ujar AKP Joko Sembodo SIk.
(BACA JUGA : Membongkar Sejarah 23 Oktober, Marco Simoncelli)
Joko Sembodo menjelaskan bahwa program ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 61 Tahun 2017.
Yakni tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor Mutasi masuk dari luar Provinsi Banten dan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Adapun kantor Samsat-samsat yang berada di wilayah Provinsi Tangerang, Banten adalah; Samsat Cikokol, Samsat Ciputat, Samsat Ciledug, Samsat BSD Serpong dan Samsat Balaraja.
“Kegiatan ini ingin menarik para wajib pajak untuk sadar dan taat bayar pajak. Jadi bukan hanya mengejar target belaka,” terang Joksem.
Pihak kepolisian berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan momen ini, agar tidak merasa terbeban dengan denda pajak kendaraan bermotor.
“Ingat! Jangan sampai terlambat, segera memanfaatkan,” himbaunya.
KOMENTAR