MOTOR Plus-online.com - Tingginya angka pemilik dan pengguna sepeda motor membuat beberapa oknum meraup keuntungan besar.
Caranya adalah dengan memalsukan pelumas atau oli yang sangat merugikan pemilik motor.
Penggunaan oli palsu dapat merusak mesin dan komponen menjadi cepat aus.
(BACA JUGA: Jangan Sembarangan Memilih, Ini Penjelasan Kode 'R' yang Ada Pada Busi)
Nah, untuk mempersempit gerak pemalsu oli yang kian marak, Shell melakukan terobosan baru.
Yap, sekarang setiap botol oli Shell Helix dilengkapi dengan teknologi yang disebut Jam Jar.
Ini merupakan segel inovatif yang dilengkapi dengan kode QR pada lapisan kedua. Kode ini dapat dipindai dan terhubung langsung ke server anti pemalsuan atau Shell Anti-Conterfeit System.
(BACA JUGA: Galang Hendra Persembahkan Kemenangannya di World Supersport 300, Spesial Hanya Untuk Ini)
"Komitmen kami sediakan produk terbaik bagi pelanggan dan kami akan terus membawa inovasi, termasuk menjaga keaslian produk yang beredar di tengah masyarakat,” kata Direktur Pelumas PT Shell Indonesia Dian Andyasuri, dalam siaran resminya belum lama ini.
Konsumen bisa memindai QR Code, atau langsung mengunjungi situs resmi Shell dan memasukan 16 angka yang tertera pada lapisan kedua untuk melakukan verifikasi.
Lebih mudah lagi konsumen bisa langsung mengirimkan pesan singkat ke nomor 085574670055.
Teknologi Jam Jar juga mendapat atensi dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).
Menurut Justisiari P. Kusumah sebagai Ketua MIAP, dengan adanya teknologi ini akan memudahkan masyarakat mengetahui keaslian dari sebuah produk.
“Salah satu faktor pendorong peredaran pelumas palsu adalah peningkatan kepemilikan kendaraan di Indonesia.
(BACA JUGA: Ini Salah Satu Cara Mengenang Nama Marco Simoncelli, Atas Nama Kemanusiaan...)
Karenanya, produsen pelumas perlu membantu konsumennya dalam mengidentifikasi produk pelumas asli karena hal ini akan memengaruhi kepuasan pelanggan terhadap produk,” ujar Justisiari.
Menurut Justisiari, pemerintah cukup serius menanggapi kasus pemalusan, kondisi ini dibuktikan dengan dikeluarkannya UU No.20 Tahun 2016 yang bisa menjerat produsen, bukan konsumen, barang palsu dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(BACA JUGA: Dibekali Fitur Charger Smartphone, All New Honda Scoopy Enggak Perlu Perlakuan Khusus!)
“Selain Pemerintah dan produsen, masyarakat juga perlu turut aktif mengantisipasi peredaran pelumas palsu, karena penggunaan pelumas palsu pada mesin kendaraan bisa membuat kerugian," ucap Justisiari.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR