Waspada! Hukuman Penjara Menanti untuk Penerobos Perlintasan Jalur Kereta Api

Ahmad Ridho - Selasa, 31 Oktober 2017 | 07:53
Selalu waspada dan tidak ceroboh saat melintas di jalur kereta api
Tribunnews.com
Selalu waspada dan tidak ceroboh saat melintas di jalur kereta api

MOTOR PLus-online.com - Kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan jalur kereta api tidak membuat pengendara motor menjadi waspada atau jera.

Malah, pemotor berlomba untuk terus merangsek ke depan dan menerobos jika melihat posisi kereta api masih jauh.

Padahal, jika sabar menunggu kereta api melintas berarti masih sayang nyawa.

Kejadian yang terus berulang hanya menyisakan duka dan kerugian untuk korban kecelakaan diperlintasan kereta api.

(BACA JUGA:Ngeri! Video Detik-detik Pengendara Motor Dihajar Kereta Api di Bandung)

Sebenarnya, sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang larangan menerobos perlintasan kereta api.

Aturan ini tertuang dalam pasal 64 dan 65 pada PP nomor 43 tahun 1993.

Pada pasal tersebut ditegaskan kepada pengemudi atau pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan diatur dalam Undang-undang tentang lalu lintas angkutan jalan raya.

Pelanggar perlintasan kereta api akan dikenakan hukuman penjara selama 3 bulan atau denda sebanyak Rp 750.000.

(BACA JUGA:Wow, Ducati Multi Strada 1100DS Ini Semakin Semok Setelah di Bugilin)

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER