MOTOR Plus-online.com - Buat yang mau bepergian menggunakan motor jangan lupa melengkapi surat-surat dan perlengkapan berkendara.
Sebab, mulai 1-14 November 2017 Polisi se-Indonesia akan melakukan Operasi Zebra.
Rencana Operasi Zebra telah disampaikan sejumlah Polda, terutama Polda Metro Jaya.
Bahkan, beberapa Polda sudah melakukan persiapan untuk Operasi Zebra sejak kemarin.
(BACA JUGA :Ini 8 Cara Lolos Saat Razia Operasi Zebra Jaya 2017, Dijamin Ampuh..)
Operasi Zebra dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Peraturaan Kapolri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Management OPS Kepolisian, Renops Mabes Polri Nomor: R/RENOPS/1991/X/2016, Tanggal 25 Oktober 2016, dan Surat Telegram Kakorlantas Nomor STR/822/X/2017, tangga 6 Oktober 2017, tentang pelaksanaan operasi kepolisian Zebra tahun 2017.
Lewatoperasi ini diharapkan terbangun kesadaran atau disiplin berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
(BACA JUGA:Tes Motor Operasional Unit Layanan Cepat PLN, Kok Seperti Naik Sepeda Ya?)