Melanggar Marka YJB Siap-siap Bikers Kena Denda Yang Nilainya Bikin Melongo

Arseen - Kamis, 2 November 2017 | 09:39 WIB
mobilwow.co.id
YJB Ada Di Persimpangan Selain Lampu Merah Dan Zebra Cross, Apakah Itu?

Motorplus.gridoto.com - Saat riding di persimpangan, bikers pasti pernah melihat kotak kuning

Itulah yang dinamakan Yellow Box Junction (YBJ).

YBJ berfungsi untuk mencegah arus lalu lintas (lalin) di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.

Nah, YBJ ini menjadi garis pembatas yang tidak boleh dilintasi pengendara saat terjadi kepadatan antrean di persimpangan.

(BACA JUGA: Jonathan Rea Janji Tampil Menyerang di WSBK Qatar, Siap Pecahkan Rekor!)

Peraturan ini diatur dalam Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Nah, lumayan juga kan sob. Makanya jangan sampai dilanggar yah.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular