Cara Mengecek Denda Tilang Online, Enggak Perlu Datang ke Pengadilan!

Mohammad Nurul Hidayah - Jumat, 3 November 2017 | 16:34 WIB
Istimewa
Polisi mulai berlakukan Tilang Online di Kampung Melayu, Selasa 3 Januari 2017.

MOTOR Plus-online.com - Siapa yang terkena tilang di Operasi Zebra 2017 dan kebingungan untuk mengambil barang yang disita?

Nah, buat yang bingung baca artikel ini sampai tuntas ya.

Sistem tilang online memang sedikit membingungkan untuk pengendara baik yang jarang terkena tilang.

Terutama bingung harus mengambil SIM/STNK yang disita kemana?

Pada sistem yang baru, pengendara yang terkena tilang tidak perlu datang lagi ke Pengadilan Negeri untuk mengikuti sidang.

(BACA JUGAPakai Pitboard Yamaha dan Honda Juga Pernah Kirim Kode Rahasia Seperti Jorge Lorenzo di MotoGP Malaysia, Ini Faktanya Tetap Misterius)

Jadi, jadwal sidang yang biasanya tertera pada slip tilang dilewatkan saja.

Sebagai gantinya, sobat bisa cek biaya denda tilang yang keluar di website Pengadilan Negeri masing-masing wilayah.

Misalkan terkena tilang di Jakarta Barat, brother silakan buka website http://pn-jakartabarat.go.id

Di website itu akan ada menu yang menampilkan denda tilang yang harus dibayarkan.

Brother tinggal masukan nomor tilang dan akan keluar nama pelanggar, pasal yang dilanggar dan biaya tilang.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular