Siapa Bilang Polisi Tidak Bisa Menilang Kendaraan Telat Bayar Pajak, Ini Dasar Hukumnya

Ahmad Ridho - Sabtu, 4 November 2017 | 11:08 WIB
Motor Plus/Yeyep
Iptu Indri Yosita Kanit Turjawali Satlantas Polres Ciamis Jawa Barat

MOTOR Plus-online.com - Masih simpang siurnya proses tilang terhadap pengendara yang telat bayar pajak kini jelas sudah.

Polisi memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak bayar pajak kendaraannya.

Jika sebelumnya beredar berita bahwa Polisi tidak bisa melakukan penilangan terhadap pengguna kendaraan yang telat membayar pajak.

(BACA JUGA: Siap-siap! Kawasaki Bakal Rilis 3 Motor Baru, Salah Satunya All New Ninja 250)

Alasannya untuk pajak ada dalam kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Namun pernyataan atau berita tersebut dibantah oleh pihak Polisi.

"Kami memiliki dasar yang jelas untuk melakukan penilangan terhadap pengendara yang telat membayar pajak kendaraannya," jelas Iptu Indri Yosita Kanit Turjawali Satlantas Polres Ciamis Jawa Barat.

Menurut Polwan ramah ini pihaknya mengacu pada surat telegram Kakorlantas nomor : ST/1487/VI/2017.

Inti dari surat telegram itu mengenai penindakan pelanggar STNK yang tidak disahkan.

Menurut Iptu Indri dalam STNK tersebut terdapat bukti pengesahan.

(BACA JUGA: Bukan Pacar, Ini Dia Cewek Seksi yang Sering Nempel Valentino Rossi Saat Balap MotoGP)

Jadi apabila tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan maka secara otomatis STNK tidak mendapatkan pengesahan.

Terdapat empat kolom pada STNK yang diperuntukan sebagai bukti pengesahan.

Dengan tidak membayar pajak kendaraan maka dapat dipastikan tidak akan ada pengesahan pada STNK.

Jadi jika tidak terdapat bukti pengesahan maka STNK tersebut tidak sah.

"Berdasarkan itulah anggota dapat melakukan tindakan penilangan," jelas Iptu Indri yang sedang melakukan operasi gabungan.

(BACA JUGA: Jangan Ditiru! Video Kelakuan Kids Jaman Now Saat Didepan Perlintasan Kereta Api

Untuk pelanggar karena tidak membayar pajak akan dikenai pasal 288 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Ayo bro sebelum terjaring operasi untuk melakukan pembayaran pajak agar berkendara kemanapun tidak was-was.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular