MOTOR Plus-online.com - Masih simpang siurnya proses tilang terhadap pengendara yang telat bayar pajak kini jelas sudah.
Polisi memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak bayar pajak kendaraannya.
Jika sebelumnya beredar berita bahwa Polisi tidak bisa melakukan penilangan terhadap pengguna kendaraan yang telat membayar pajak.
(BACA JUGA: Siap-siap! Kawasaki Bakal Rilis 3 Motor Baru, Salah Satunya All New Ninja 250)
Alasannya untuk pajak ada dalam kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Namun pernyataan atau berita tersebut dibantah oleh pihak Polisi.
"Kami memiliki dasar yang jelas untuk melakukan penilangan terhadap pengendara yang telat membayar pajak kendaraannya," jelas Iptu Indri Yosita Kanit Turjawali Satlantas Polres Ciamis Jawa Barat.
Menurut Polwan ramah ini pihaknya mengacu pada surat telegram Kakorlantas nomor : ST/1487/VI/2017.
Inti dari surat telegram itu mengenai penindakan pelanggar STNK yang tidak disahkan.
Menurut Iptu Indri dalam STNK tersebut terdapat bukti pengesahan.
(BACA JUGA: Bukan Pacar, Ini Dia Cewek Seksi yang Sering Nempel Valentino Rossi Saat Balap MotoGP)
Jadi apabila tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan maka secara otomatis STNK tidak mendapatkan pengesahan.
Terdapat empat kolom pada STNK yang diperuntukan sebagai bukti pengesahan.
Dengan tidak membayar pajak kendaraan maka dapat dipastikan tidak akan ada pengesahan pada STNK.
Jadi jika tidak terdapat bukti pengesahan maka STNK tersebut tidak sah.
"Berdasarkan itulah anggota dapat melakukan tindakan penilangan," jelas Iptu Indri yang sedang melakukan operasi gabungan.
(BACA JUGA: Jangan Ditiru! Video Kelakuan Kids Jaman Now Saat Didepan Perlintasan Kereta Api)
Untuk pelanggar karena tidak membayar pajak akan dikenai pasal 288 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Ayo bro sebelum terjaring operasi untuk melakukan pembayaran pajak agar berkendara kemanapun tidak was-was.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR