MOTOR Plus-online.com - Fenomena penempatan telepon genggam di area stang menggunakan holder sedang ramai.
Pengendara ojek online maupun masyarakat umum banyak yang menggunakan ini.
Lalu bagaimana hukumnya, apakah diperbolehkan menurut Undang-Undang?
"Tergantung penggunaannya. Sebenarnya jika digunakan untuk penunjuk arah atau GPS boleh saja," ucap Aiptu Sally Muskita, Kasubnit 2 Dikyasa Satlantas Polres Kota Depok, Jawa Barat.
(BACA JUGA: Boleh Tidak Mendengarkan Musik Sambil Riding? Ini Jawaban Polisi)
Namun Sally menyayangkan, sebab kenyataannya holder handphone malah dipakai untuk mencari konsumen oleh pengendara ojek online.
"Ini yang akan kita tindak tegas. Karena jelas mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain. Kalau mau membuka HP harus berhenti dan menepi dulu," ucap Sally yang rajin sosialisasi etika berkendara ke sekolah-sekolah.
Jadi, kalau digunakan sesuai peruntukan sebenarnya tidak apa.
Menurut Sally, dasar hukum yang bisa digunakan Kepolisan untuk menindak pengendara yang menggunakan holder handphone tidak seperti seharusnya ada di UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 106 Ayat 1.
Pasal itu mengatur tentang tindakan yang mengganggu konsentrasi pengendara di jalan.
(BACA JUGA: Aturan Larangan Pemotor Lewat di Jalur Sudirman-Thamrin Siap Dicabut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan)
Untuk sanksi dari tindakan tadi diatur di Pasal 283 UU RI Nomor 22.
Sanksinya berupa kurungan penjara selama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Ingat sob, jangan sampai dilanggar.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR