MOTOR Plus-online.com - Buat yang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) hampir habis, jangan sampai lupa memperpanjang.
Brother harus ingat dan jangan sampai telat.
Sebab, kalau telat wajib mengurusnya dan mengikuti tes seperti membuat SIM baru.
Berdasarkan pantauan di Satlantas Solo, Jateng, inilah beberapa tahapan cara perpanjang SIM di Satlantas :
(BACA JUGA: Bukan Cuma SIM dan Tilang, Sekarang Pembuatan dan Penggantian BPKB Bisa Online)
1. Mengurus KIR SIM
Anda diwajibkan mengurus surat keterangan sehat (biasanya dari puskesmas terdekat) untuk pemeriksaan kesehatan mata atau cacat fisik dan riwayat penyakit.
2. Pengisian Formulir Permohonan Perpanjangan SIM
Setelah mendapatkan surat KIR SIM, langsung saja menuju bagian informasi Satlantas.
Nantinya Anda diberikan formulir permohonan perpanjangan SIM dengan syarat 2 lembar fotokopi SIM lama dan 2 lembar fotokopi KTP.
3. Membayar Perpanjangan SIM di Loket BRI
Setelah Anda mengisi formulir permohonan perpanjang SIM yang tadi, langsung saja serahkan di loket BRI dan bayar biaya perpanjangan SIM Anda.
4. Pemeriksaan Formulir di Loket Pemeriksaan
Kumpulkan semua berkas dan jangan lupa ambil nomor antrian.
Setelah itu tunggu saja giliran dan nanti nama Anda akan dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
Semua formulir yang meliputi KIR SIM, fotokopi SIM lama, fotokopi KTP, formulir permohonan perpanjangan SIM dan slip pembayaran akan dicek.
5. Sidik Jari, Tanda Tangan dan Foto
Setelah itu Anda dipersilahkan untuk melakukan sidik jari, tanda tangan dan foto SIM.
6. Cetak SIM
Serahkan semua berkas yang sudah diperiksa tadi kepada petugas pencetakan SIM dan tunggu beberapa saat SIM baru segera jadi.
Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR