MOTOR Plus-online.com - Kamu pernah dibikin kesal dengan adanya polisi tidur?
Tenang, laporkan saja maka pembuat polisi tidur bisa dipenjara.
Untuk memperlambat laju kendaraan, masyarakat kerap membuat polisi tidur.
Tujuannya memang baik, untuk menghindari kecelakaan dan laju motor menjadi terkendali.
(BACA JUGA:Lagi-lagi Kelakuan Kids Jaman Now, Mau Unjuk Kebolehan Malah Jadi Begini)
Tapi yang bikin jengkel kalau ukuran polisi tidur yang besar dan jumlahnya banyak.
Laporkan pembuat polisi tidur tersebut dan penjara satu tahun menantinya.
Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.
Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.
(BACA JUGA:Satudarah, Geng Motor Rasa Indonesia yang Beken di Tanah Eropa)
Editor | : | Ahmad Ridho |