MOTOR Plus-online.com - Jumlah yang banyak dan ukuran yang tidak normal membuat polisi tidur sering dikeluhkan pengguna jalan.
Tapi jika dilaporkan si pembuat polisi tidur bisa dipenjara selama satu tahun.
Nah, kalau enggak mau dipenjara perhatikan ketinggian dan lebar polisi tidur.
(BACA JUGA: Jengkel dengan Banyaknya Polisi Tidur ? Laporkan Saja, Pembuatnya Bisa Dipenjara)
Sebenarnya, ukuran polisi tidur yang sesuai peraturan pemerintah sudah di sosialisasikan.
Kadang, pembuat polisi tidur tidak memperhatikan hal itu.
Menurut peraturan pemerintah, spesifikasi pembuatan polisi tidur mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 3 Tahun 1994 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
(BACA JUGA: Tragis! Detik-detik Pengendara Ojek Online Dihajar Pajero Sport Putih, Netizen Malah Perang Komentar)
Dalam Peraturan Menteri, tinggi maksimal polisi tidur itu 12 cm.
Sedangkan lebar minimal dari batas ketinggian itu adalah 15 cm.
Selain itu, polisi tidur didesain menurun.
Dengan desain ini, tujuan membatasi kecepatan pengendara tercapai tanpa membuat pengendara menjadi tak nyaman.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR