Kalau Enggak Mau Dipenjara, Sebelum Bikin Polisi Tidur Perhatikan Aturannya Dong!

Ahmad Ridho - Minggu, 12 November 2017 | 17:23 WIB
Kompas Otomotif
Ikuti aturan pembuatan polisi tidur jika tidak ingin dipenjara

MOTOR Plus-online.com - Jumlah yang banyak dan ukuran yang tidak normal membuat polisi tidur sering dikeluhkan pengguna jalan.

Tapi jika dilaporkan si pembuat polisi tidur bisa dipenjara selama satu tahun.

Nah, kalau enggak mau dipenjara perhatikan ketinggian dan lebar polisi tidur.

(BACA JUGA: Jengkel dengan Banyaknya Polisi Tidur ? Laporkan Saja, Pembuatnya Bisa Dipenjara)

Sebenarnya, ukuran polisi tidur yang sesuai peraturan pemerintah sudah di sosialisasikan.

Kadang, pembuat polisi tidur tidak memperhatikan hal itu.

Menurut peraturan pemerintah, spesifikasi pembuatan polisi tidur mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 3 Tahun 1994 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

(BACA JUGA: Tragis! Detik-detik Pengendara Ojek Online Dihajar Pajero Sport Putih, Netizen Malah Perang Komentar)

Dalam Peraturan Menteri, tinggi maksimal polisi tidur itu 12 cm.

Sedangkan lebar minimal dari batas ketinggian itu adalah 15 cm.

Istimewa
Aturan pembuatan polisi tidur sesuai aturan pemerintan

Selain itu, polisi tidur didesain menurun.

Dengan desain ini, tujuan membatasi kecepatan pengendara tercapai tanpa membuat pengendara menjadi tak nyaman.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular