MOTOR Plus-online.com - Penggunaan atribut kepolisian oleh sipil apakah diperbolehkan?
Sebenarnya, tidak ada aturan khusus sipil (orang biasa) menggunakan atribut kepolisian lengkap.
Hal ini dibenarkan sejauh orang yang menggunakan atribut kepolisian tidak melakukan tindak pidana atau merugikan orang lain.
(BACA JUGA: Ingat, Fitur Idling Stop System Honda Tidak Aktif Jika Pakai Kick Starter, Ini Alasannya)
Tapi pada dasarnya penggunaan atribut kepolisian yang disalahgunakan tidak dibenarkan dan terancam hukuman.
Jika dihubungkan dengan insiden balap road race di Bondowoso, salah seorang pembalap yang menggunakan rompi polisi bisa dikenakan sanksi.
Pembalap pemakai rompi polisi bernama M Hasan itu melakukan tindakan tidak sportif dengan menyikut pembalap lain.
Hal itu tentu tidak dibenarkan dan menyalahi aturan di dunia balap tanah air.
(BACA JUGA: Bukan Minta Maaf Malah Kabur Usai Dilempar Karung, Pembalap Pemakai Rompi Polisi Ini Dikecam Netizen)
Tindakan pembalap yang merugikan orang lain dengan penggunaan atribut kepolisian sangat tidak dibenarkan.
Dalam pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-hak Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang berbunyi:
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR