"Perlengkapan perorangan Polri yang selanjutnya disebut sebagai Kapor Polri adalah pakaian seragam dinas dan atribut serta kelengkapannya yang melekat pada perorangan anggota Polri selama dalam dinas aktif."
(BACA JUGA: Cara Merawat Kaca Helm Agar Tidak Gampang Baret di Musim Hujan)
Namun penggunaan atribut Polisi untuk kepentingan sendiri dan merugikan orang lain bisa dijerat pasal 378 KUHP.
Pasal penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR