MOTOR Plus-online.com - Masih ingat dengan pemberitaan kalau tingkat pelanggaran lalu lintas terbesar dilakukan oleh kids zaman now?
Menurut data Korlantas Polri 2017, korban kecelakaan terbanyak berada pada rentang usia remaja.
Sekitar 8.700 orang pada usia 15-25 tahun jadi korban kecelakaan terbanyak sepanjang 2017 ini.
Apalagi tingkat pelanggaran tertinggi dialami oleh mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Nah, pernah kepikiran ngga kenapa aturan kalau di usia 17 tahun setiap orang baru bisa membuat SIM.
(Baca juga: Tiang Listrik Sudah di Kenal Duluan Oleh Anak Balap Liar Sebelum Jadi Viral, Nih Istilahnya..)
Meski kita tahu bahwa syarat utama punya SIM harus berusia 17 tahun, banyak kids zaman now yang nekat bikin tua umur sendiri.
Ada juga yang berpikiran untuk membuat SIM dengan cara nembak atau jalan pintas, dan membuat seolah-olah umurnya sudah 17 tahun.
Apa hanya ingin terlihat keren ketika sudah mengendarai sepeda motor atau mobil sendiri?
Jelas ada aturan, setiap orang diwajibkan berusia minimal 17 tahun untuk punya SIM, seperti yang disebutkan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009.
Dilihat dari sisi biologis, fungsi otak kanan anak remaja yang memasuki usia 17 tahun sudah mulai berkembang dengan baik.
(Baca juga: Anjay! Jadi Viral, Valentino Rossi Turut Komentari Tiang Listrik Yang di Tabrak. Ada Videonya..)
KOMENTAR