MOTOR Plus-online.com - Tanpa disadari, saat melintasi jalan raya selalu ada garis-garis berwarna putih.
Ternyata, garis-garis putih itu tidak sembarang dibikin tetapi ada maknanya.
Tidak sedikit pengendara yang belum mengerti arti dan fungsi dari garis tersebut.
(BACA JUGA: Musim Hujan Bikin Helm Bau Apek? Ikuti Langkah Berikut, Bau Langsung Hilang)
Sehingga banyak pengendara melanggar aturan dari garis - garis yang ada di jalan.
Garis tersebut bukan hanya untuk pembatas jalan, namun juga memiliki arti lain.
Berikut jenis - jenis garis putih yang ada di jalan raya dan maknanya.
1. Garis Putih Putus - Putus
Garis ini biasanya berada di tengah jalan. Arti dari garis ini sendiri adalah pengendara boleh mendahului atau menyalip kendaraan yang ada di depannya, namun tetap harus berhati - hati ketika menyalip.
2. Garis Putih Tanpa Putus
Kebalikan dari garis putih putus - putus, jika menemukan garis ini di jalanan, berarti pengendara dilarang mendahului kendaraan yang ada di depannya.
Biasanya garis ini dibuat di jalan yang memiliki resiko tinggi kecelakaan.
3. Garis Ganda Putih Putus - Putus Dan Tanpa Putus
Tanda dari garis ini berarti pengendara di jalur garis putus - putus boleh berpindah ke jalur yang kosong. Sedangkan yang di jalur garis tanpa putus tidak boleh pindah dari jalurnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR