MOTOR Plus-online.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan 'nyawa' pemilik kendaraan.
Karena beragam sebab, BPKB sering hilang lalu bagaimana cara mengurus dan berapa biayanya?
Hilangnya BPKB tidak perlu panik karena sekarang mengurusnya mudah dengan biaya yang disesuaikan.
Hal ini disampaikan langsung Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra.
(BACA JUGA: Viral, Video 2 Bocah Pengguna BeAT yang Diduga Begal Ini Akhirnya Dibawa ke Kantor Polisi)
"Kalau BPKB hilang itu biasanya dianjurkan untuk membuat laporan Polisi terlebih dahulu ya," ujar Halim Pagarra kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (20/11).
Bila BPKB (motor atau mobil) hilang, tentunya harus mengurusnya kembali.
Memang harus melewati proses yang cukup panjang, dokumen ini bisa dibuat kembali.
Tak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak memiliki masa berlaku.
(BACA JUGA: Gokil! Video Orang Aneh Pecahin Kaca Spion Mobil, Kalau di Indonesia Bisa Kelar Hidupnya)
Menurutnya, bagi yang kehilangan juga harus membuat surat keterangan hilang dari bagian reserse.
"Intinya semua persyaratan harus dipenuhi dulu, cara pembuatannya sama seperti laporan kehilangan dan menceritakan kenapa BPKB itu bisa hilang," tandasnya.
Menyoal biaya Ditlantas Polda Metro jaya mengaku pembuatan BPKB tersebut sama seperti biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR