MOTOR Plus-online.com - Setiap orang diwajibkan berusia minimal 17 tahun untuk punya SIM, Sesuai UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) menjadi perhatian bagi setiap masyarakat.
Tentu saja ini sangat berkaitan dengan aturan dilarangnya anak di bawah umur 17 tahun atau usia SD-SMP dilarang mengendarai motor ke sekolah.
Dikutip dari akun Instagram @kompastv (21/11/2017), salah satu daerah di Bali yakni Klungkung, pemerintah kabupaten (pemkab) di sana menerapkan sistem transportasi baru bagi siswa SMP.
(Baca juga: Isi Bensin Siang Hari? Sebaiknya Hindari, Begini Penjelasannya..)
Disediakan angkot gratis siswa SMP.
Bupati Klungkung mengungkapkan, angkot gratis ini untuk mencegah siswa naik motor ke sekolah.
Nantinya pemkab akan menyediakan angkutan gratis bagi semua jenjang pendidikan yang ada di Bali.
Nah, kalau di daerah kamu, ide ini cocok diterapkan enggak ya?
Penasaran dengan gerakan yang dilakukan Bupati Klungkung, Bali, ini dia videonya.
KOMENTAR