Banyak Anak di Bawah Umur Kesekolah Naik Motor, Pemerintah Bali Lakukan Ini

Arseen - Rabu, 22 November 2017 | 09:21 WIB
Dok.M+

MOTOR Plus-online.com - Setiap orang diwajibkan berusia minimal 17 tahun untuk punya SIM, Sesuai UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) menjadi perhatian bagi setiap masyarakat.

Tentu saja ini sangat berkaitan dengan aturan dilarangnya anak di bawah umur 17 tahun atau usia SD-SMP dilarang mengendarai motor ke sekolah.

Dikutip dari akun Instagram @kompastv (21/11/2017), salah satu daerah di Bali yakni Klungkung, pemerintah kabupaten (pemkab) di sana menerapkan sistem transportasi baru bagi siswa SMP.

(Baca juga: Isi Bensin Siang Hari? Sebaiknya Hindari, Begini Penjelasannya..)

Disediakan angkot gratis siswa SMP.

Bupati Klungkung mengungkapkan, angkot gratis ini untuk mencegah siswa naik motor ke sekolah.

Instagram/@kompastv
Angkutan siswa gratis di Klungkung, Bali
Mulai 1 November 2017 lalu, Pemkab Klungkung menyediakan angkot gratis sebanyak 84 unit untuk siswa SMP.

Nantinya pemkab akan menyediakan angkutan gratis bagi semua jenjang pendidikan yang ada di Bali.

Nah, kalau di daerah kamu, ide ini cocok diterapkan enggak ya?

Penasaran dengan gerakan yang dilakukan Bupati Klungkung, Bali, ini dia videonya.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular