MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM), jika kelewatan terpaksa sampeyan harus mengurus ulang atau bikin SIM baru tuh.
Ini sudah ada dasar hukumnya, dimana SIM yang lewat dari masa berlaku habis tidak diperpanjang diwajibkan membuat SIM baru. Meskipun terlambat hanya satu hari tuh!
Normalnya, pemohon bakal terbebas dari aturan tersebut jika memperpanjang SIM 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Itu sudah ketentuannya dan tidak bisa diganggu gugat karena sudah didasari oleh PerKap (Peraturan Kapolri).
(Baca juga: Aceh Jadi Tuan Rumah Grand Final Motoprix Indonesia 2017, Layout Sirkuit High Speed!)
Perkap nomor 9 tahun 2012 pasal 28 ayat (2) dan (3), dimana perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru dan diberlakukan sejak tahun 2013.
Tidak hanya itu saja, peraturan tersebut ternyata juga diperkuat oleh Surat Telgram Kapolri, ST/985/IV/2016 huruf BBB point 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang.
SIM baru dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan gol SIM.
Hayo, siapa yang belum memperpanjang SIM tuh.
ada baiknya lakukan pengecekan masa berlaku SIM ya.
KOMENTAR