MOTOR Plus-online.com - Ada kabar bagus buat warga Jakarta yang kebetulan punya tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Menjelang akhir tahun, terhitung 20 November hingga 20 Desember 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali lakukan pembebasan denda kembali.
Hal ini dijelaskan langsung Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri.
Menurutnya, penghapusan ini berlaku untuk sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor ( PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
(BACA JUGA : Polisi Gelar Razia Lagi, Kali Ini Targetnya yang Belum Membayar Pajak!)
Namun, dengan catatan hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Syaratnya, cukup datang ke kantor Samsat, tanpa harus membayar denda.
"Jadi sampai 20 Desember 2017 ini sanksi yang 48 persen itu akan hilang atau dihapuskan," ucap Edi seperti dilansir laman NTMCPolri, Selasa (21/11/2017).
Khusus Ibu Kota, tunggakan PKB dan juga BBN-KB sampai akhir tahun ini mencapai Rp 1,8 triliun.
(BACA JUGA : Yes! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Lagi, Sudah di Mulai bro..)
Selama periode pemutihan denda pajak, Edi menjelaskan akan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk kembali mengadakan razia.
"Nanti masyarakat yang terkena razia tidak akan mendapatkan penghapusan sanksi," kata dia.
Artikel ini sudah dipublikasikan oleh Kompas.com dengan judul http://otomotif.kompas.com/read/2017/11/21/134200915/bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-untuk-warga-jakarta
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR