MOTOR Plus-online.com - Pasti ada yang pernah bertanya kenapa warna lalu lintas menggunakan warna merah, kuning dan hijau?
Yuk kita bahas dari sejarahnya dan kenapa menggunakan warna itu.
Lampu lalu lintas pertama kali terpasang di London tahun 1868, karena pada waktu itu sudah banyak kendaraan motor yang melintas.
Pada saat itu hanya ada 2 warna, yaitu hijau dan merah.
Namun saat ini lampu lintas mempunyai 3 warna, yaitu merah, kuning dan hijau.
(BACA JUGA : Ini 6 Pilihan Warna Baru New Kawasaki Ninja 250, Salah Satunya Jadi Andalan!)
Lalu kenapa lampu lalu lintas berwarna merah, kuning dan hijau?
Menurut pakar safety driving dan riding, Jusri Pulubuhu, karena 3 warna ini adalah warna yang solid.
"Berdasarkan logika dan referensi saya, yang saya tahu 3 warna tersebut adalah warna yang paling solid" ujar Jusri Pulubuhu pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) di Jakarta Selatan.
"Ke-3 warna ini juga warna yang paling mudah terlihat dan menyolok dari kejauhan, sehingga warna tersebut sering digunakan untuk peringatan atau emergency," sambung Jusri Pulubuhu.
Nah, berikut alasan kenapa lampu lintas berwarna merah, kuning, dan hijau.
1. Lampu Merah
Merah merupakan warna yang memiliki gelombang terpanjang pada spektrum, dan dapat dilihat dari jarak yang lebih jauh daripada warna lainnya.
Dalam banyak kebudayaan, warna merah juga melambangkan bahaya dan berhubungan dengan maut. Itulah alasan kenapa warna merah tandanya berhenti.
(BACA JUGA : Kenapa Tim Ducati Boleh Lakukan Team Order? Ini Peraturannya di MotoGP)
2. Lampu Kuning
Warna kuning mampu menghasilkan tanda-tanda yang sangat reflektif, yang artinya juga dapat dilihat dengan jelas setelah warna merah.
Itulah sebabnya zona penyeberangan, dan peringatan penting lainnya juga diberi warna kuning, warna peringatan atau hati-hati.
3. Warna Hijau
Warna hijau sebenarnya mengikuti dari sejarah kereta api.
Sejak 1830-an, lampu digunakan oleh industri kereta api. Saat itu merah digunakan untuk tanda berhenti, putih sebagai tanda boleh melaju, dan hijau sebagai tanda berhati-hati.
Namun pada 1914, sebuah lensa merah terjatuh dari tempatnya, membuat lampu menyorotkan warna putih.
Tabrakan antar kereta pun terjadi dan setelah itu diputuskanlah bahwa warna hijau berarti boleh melaju dan warna kuning dipilih untuk menandakan pengemudi kereta harus berhati - hati.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR