MOTOR Plus-online.com - Beberapa rambu atau marka biasanya terdapat dipinggir jalan.
Dengan tiang yang berdiri kokoh, marka atau rambu menunjukan beberapa larangan.
Seperti larangan parkir sembarangan, larangan berhenti dan sebagainya.
Nah kalau menemukan garis kuning bergerigi mirip Yellow Box Junction (YBJ) di aspal kamu harus waspada.
(BACA JUGA: Ngeri-ngeri Sedap! Video Balapan 'Vespa Jahat' di Trek Lurus Sambil Pamer Aksi Wheelie)
Berbeda dengan YBJ yang posisinya di tengah jalan, marka garis kuning bergerigi ini letaknya di pinggir jalan.
Kalau pernah, jangan sekali-sekali berhenti atau bahkan parkir di situ ya.
Pasalnya, garis kuning bergerigi ini merupakan salah satu marka jalan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014.
(BACA JUGA: Mantap Jiwa! Kelas Pembinaan Road Race Tasikmalaya Dijejali Peserta)
Yakni dalam pasal 39 huruf (b), yang menyatakan bahwa garis kuning berbiku (bergerigi) tersebut merupakan marka larangan parkir atau berhenti di jalan.
Marka ini juga dikenal dengan sebutan Embargo Parkir.
Embargo Parkir dibuat untuk menurunkan potensi terjadinya kemacetan.
Kalau tetap nekat berhenti atau parkir di bagian jalan yang sudah diberikan Embargo Parkir, kamu akan kena tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (4) a & b.
(BACA JUGA: Simak! Buat yang Belum Tahu, Ternyata TVS Motor Diambil dari Nama Orang Ini)
Untuk kepentingan bersama, tetap patuhi aturan dan marka yang ada di jalan, ya, Sob!
Artikel ini sudah tayang di GridOto berjudul: Marka Apa Lagi Nih? Awas Kena Tilang Kalau Berhenti di Sini!
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR