Polisi Akan Datangi Rumah Warga yang Telat Bayar Pajak Kendaraan

Mohammad Nurul Hidayah - Senin, 27 November 2017 | 11:07 WIB
Polres Semarang, Jateng

MOTOR Plus-online.com - Buat yang masih punya tunggakan pembayaran pajak kendaraan segera dilunasi bri.

Kepolisian mulai bergerak jemput bola untuk para penunggak Pajak Kendaraan (PKB).

Polda Metro Jaya akan datang ke rumah pemilik kendaraan bermotor yang enggak bayar PKB.

Periode 20 November-20 Desember 2017 diberlakukan bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Seiring dengan itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya akan melakukan razia.

(BACA JUGA: Polisi Gelar Razia Lagi, Kali Ini Targetnya yang Belum Membayar Pajak!)

Razia Polda Metro Jaya enggak berhenti sampai razia di jalan raya.

Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, cara seperti itu dilakukan agar pemilik kendaraan yang punya tunggakan pajak menjadi lebih sadar.

"Kita akan diskusikan targetnya untuk yang kita datangkan langsung ke rumahnya. Daftar hingga alamatnya lengkap jadi bisa dengan mudah kita datangi," ujar Halim yang dikutip dari Kompas Otomotif.

Sebagai contoh, ketika razia pajak kendaraan beberapa waktu lalu, Samsat Jakarta Barat ikut mendatangi rumah para wajib pajak yang menunggak.

(BACA JUGA: Viral Video Cara Paling Ampuh Biar Tidak Diberhentikan Saat Razia)

Selain BPRD dan kepolisian, diikut sertakan juga Jasa Raharja dan Bank DKI.

Biasanya, kendaraan yang dirazia dengan sistem door to door ini, punya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 1 miliar-Rp 2 miliar ke atas.

"Mungkin fokusnya akan sama seperti waktu itu, selebihnya kita lakukan di jalanan. Kita masih koordinasikan dulu dengan beberapa pihak terkait," kata Halim.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular