Ternyata Kendaraan yang Menunggak Pajak Segini yang Didatangi Polisi

Mohammad Nurul Hidayah - Senin, 27 November 2017 | 12:39 WIB
IG @william.hardjanto
Perbandingan pajak kendaraan bermotor (PKB) Xpander (atas) dan Avanza

MOTOR Plus-online.com - Sebelumnya dikabarkan kalau pihak Kepolisian akan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.

Kepolisian Polda Metro Jaya salah satunya yang akan datang ke rumah pemilik kendaraan yang menunggak bayar PKB.

Sebagai contoh, ketika razia pajak kendaraan beberapa waktu lalu, Samsat Jakarta Barat ikut mendatangi rumah para wajib pajak yang menunggak.

Selain BPRD dan kepolisian, diikut sertakan juga Jasa Raharja dan Bank DKI.

(BACA JUGA: Polisi Akan Datangi Rumah Warga yang Telat Bayar Pajak Kendaraan)

Biasanya, kendaraan yang dirazia sampai didatangi Polisi ke rumah punya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 1 miliar-Rp 2 miliar ke atas.

"Mungkin fokusnya akan sama seperti waktu itu, selebihnya kita lakukan di jalanan. Kita masih koordinasikan dulu dengan beberapa pihak terkait," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra.

Sebelumya Periode 20 November-20 Desember 2017 diberlakukan bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Seiring dengan itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya akan melakukan razia.

(BACA JUGA: Ini Pasalnya kalau Polisi Enggak Berhak Menilang Bikers Telat Bayar Pajak)

Razia Polda Metro Jaya enggak berhenti sampai razia di jalan raya.

Dijelaskan Halim Pagarra, cara seperti itu dilakukan agar pemilik kendaraan yang punya tunggakan pajak menjadi lebih sadar.

"Kita akan diskusikan targetnya untuk yang kita datangkan langsung ke rumahnya. Daftar hingga alamatnya lengkap jadi bisa dengan mudah kita datangi," ujar Halim saat dihubungi KompasOtomotif akhir pekan lalu.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular