MOTOR Plus-online.com - Masyarakat di Indonesia khususnya yang tinggal di kota besar banyak menghabiskan waktu di jalan.
Tidak jarang juga bikers menyaksikan kecelakaan yang memakan korban luka bahkan korban jiwa.
Jangan anggap sepele, ternyata menolong orang kecelakaan diatur juga di Undang-Undang.
Kalau sobat lalai, ada ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda.
(BACA JUGA : Ngerih! Kecelakaan Melibatkan Motor dan 1 Anak Berumur 6 Tahun, Motornya Sampai Terbakar)
Peraturan tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.
Berikut bunyi pasal tersebut;
Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati.
Dalam penggunaanya, pasal ini diberikan catatan.
Apabila seseorang hendak memberikan pertolongan, baiknya ia menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya.
Misal ia tidak dapat menolong dengan tenaganya sendiri, ia dapat meminta bantuan pada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.
(BACA JUGA : Ternyata Biaya Servis Kawasaki Ninja H2 Lebih Murah dari Kampas Rem Ninja 250)
Lain jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Jika ia tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.
Nah secara sederhana jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong.
Caranya segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas atau bila memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR