MOTORPLUS-Online.com - Untuk menekan tingginya pelanggar pajak kendaraan bermotor, Badan Pajak dan Retribusi Daerah memperpanjang penghapusan sanksi administrasi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta meminta pemilik kendaraan bermotor segera menyelasaikan tanggung jawabnya.
(BACA JUGA: Hati-hati! Valentino Rossi Bakal Sikat Pembalap yang Tampil Agresif di MotoGP )
Penghapusan sanksi administrasi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor ini diperpanjang dari tanggal 30 November-23 Desember 2017.
Untuk penunggak pajak kendaraan bermotor segera membereskan ke Samsat wilayah Jakarta sesuai dengan alamat pemilik motor.
Karena jika melewati tanggal tersebut belum membayar pajak motor, polisi akan mendatangi rumah penunggak pajak motor untuk mengantar surat tilang.
(BACA JUGA: Yamaha R25 (2015): Simple Concept, Ongkos Modifikasinya Bisa Buat Beli Motor Baru!)
Nah, mumpung diperpanjang yuk bro langsung beresin pajak motor kamu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR