Menolong Korban Kecelakaan Yang Menyebabkan Kematian Akan Dipenjara! Ini Pasalnya

Arseen - Kamis, 30 November 2017 | 10:42 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi Kecelakaan Sepeda Motor

MOTORPLUS-Online.com - Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Paggara menolong korban kecelakaan memang sudah diatur undang-undang.

"Iya benar dalam menolong orang yang sedang kecelakaan itu juga memiliki undang-undang. Bahkan walaupun dia tidak menolong juga bisa dikenakan sanksi," kata Halim Pagarra.

Lalu bagaimana tindakan yang harus dilakukan saat melihat korban kecelakaan?

Senada dengan Halim, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Kin Kin Winusuda mengaku menolong orang ada pada pasal 232 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

(Baca juga: Asyik, Lisensi Video Game Official MotoGP Diperpanjang Sampai 2021)

Dalam pasal 232 itu berbunyi.

Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:

A. memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas

B. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia

C. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Makanya, Jika melihat insiden kecelakaan, jangan langsung menolong korban.

Karena yang menolong korban kecelakaan bisa di penjara, apalagi menyebabkan kematian.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular