Yeah, Denda Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dihapuskan Kembali

Ahmad Ridho - Kamis, 30 November 2017 | 17:15 WIB
Motor Plus/Nurul
Samsat bayar pajak kendaraan bermotor.

MOTOR Plus-online.com - Untuk kesekian kalinya, pemerintah daerah DKI Jakarta kembali mengeluarkan pengumuman untuk masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotornya dengan penghapusan sanksi administrasi.

Hal ini disampaikan oleh Pemerintah DKI Jakarta melalui Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD).

Tidak hanya pengapusan sanksi administrasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor saja, namun yang ingin balik nama atau membayar BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor( saat ini sedang dilakukan program kebijakan pajak daerah yang pro dengan masyarakat.

(BACA JUGA: Persiapan Menghadapi MotoGP 2018, Bos Ducati Malah Murka Gara-gara Masalah Ini)

Pengapusan sanksi ini dimulai dari Kamis tanggal 30 November hingga hari Sabtu 23 Desember 2017.

Seperti yang dilansir bprd.jakarta.go.id, kebijakan ini didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut :

1. kepentingan daerah dalam rangka percepatan target penerimaan pemerintah akhir tahun.

2. Stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran.

(BACA JUGA: Ngakak Guling-guling! Saat Kejahatan Sudah Habis, Iron Man Beralih Jadi Tukang Ojek Pangkalan)

3. Dalam rangka tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor sebagai database SIM, PKB dan BBN-PKB serta SIM Elektronik Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor.

Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan ini pada November 2017 untuk pengapusan sanksi administrasi tersebut.

Penghapusan sanksi administrasi pajaknya hingga 48% lho.

Dengan pengapusan sanksi administrasi tersebut diharapkan masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotornya.

(BACA JUGA: Tragis! Video Detik-detik Pembalap Masuk Got Sirkuit Saat Kecepatan Tinggi, Ini Kondisi Pembalapnya)

Bila tidak, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta, Dishub DKI serta Jasa Raharja akan kembali mengelar razia gabungan tahap ketiga dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang di lima wilayah DKI Jakarta.

Anies Baswedan selaku Gubernur pun menginstruksikan agar BRPD DKI Jakarta agar dapat terus melakukan operasi gabungan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan melakukan operasi door to door bagi penunggak pajak kendaraan barang mewah sekaligus melakukan pengecekan.

Ayo sob, bayar Pajaknya!

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular