MOTOR Plus-online.com - Langkah Kepolisian untuk memerangi pelanggaran para pengendara motor mulai naik level.
Contohnya yang dilakukan Satlantas Polres Bangkalan, Jawa Timur.
Untuk membuat kenyamanan hari Natal dan Tahun Baru, Satlantas Polres Bangkalan langsung melakukan razia ke bengkel-bengkel.
Sasaran razia kali ini adalah mencari bengkel yang memperjual belikan knalpot racing atau knalpot brong dan juga ban kecil.
Menurut mereka, menggunakan knalpot racing dan ban kecil yang tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Undang-Undang.
(BACA JUGA : Astaga! Video Detik-detik Yamaha Mio Terseret dan Terguling Diterjang Banjir)
Khususnya Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3).
Kehadiran Polisi Lalu-lintas yang dipimpin KBO Lantas Ipda Mansyur itu untuk memberikan sosialisasi dan menempelkan stiker bertuliskan, 'Sepeda motor dilarang menggunakan knalpot brong, ban kecil tak sesuai spektek, dan menggelar konvoi.
"Itu jelas melanggar. Seperti yang tertera dalam Pasal 25 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas," ungkap Mansyur sambil menempelkan stiker didampingi pemilik bengkel.
Namun, pemilik bengkel berkilah kalau motor ini hanya untuk kontes modifikasi.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR