MOTOR Plus-online.com - Polisi tidur banyak bertebaran di beberapa ruas jalan.
Fungsi polisi tidur untuk memperlambat laju kendaraan.
Polisi tidur merupakan gundukan yang dibuat dari semen atau aspal yang melintang di jalan.
Ternyata, istilah polisi tidur di Indonesia ini cukup unik, namun belum diketahui siapa yang mengungkapkan istilah ini pertama kalinya.
(BACA JUGA: Anjay! Mobilnya di Serempet Motor, Orang Ini Bikin Status Jelek-jelekin Pemotor Padahal Doi Juga Bikers)
Istilah ini berasal dari bahasa Inggris Britania, yaitu sleeping policeman.
Sebelumnya ungkapan polisi tidur sudah ada di Indonesia sejak tahun 1984.
Polisi tidur sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia tahun 1984.
Istilah ini diberi makna 'rintangan untuk menghambat kecepatan kendaraan'.
(BACA JUGA: Kreatif! Video Bikin Suara Motor Standar Mirip KTM Duke? Cuma Pakai Barang Bekas)
Namun polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga pada tahun 2001.
Makna polisi tidur pun ditambah menjadi 'bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan'.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR