MOTOR Plus-Online.com - Jangan main tuduh kalau pengawalan polisi harus bayar.
Jelas nih jawaban pihak Kepolisian kalau pengawalan polisi tidak dipungut bayaran alias gratis.
Jawabannya langsung dari Kombes Halim Pagarra, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini (8/12/2017).
"Iya gratis. Siapa saja boleh, masyarakat juga bisa. Harus (diajukan permohonan izin secara) tertulis, (ditujukan) ke Kapolda, Dirlantas, dan apa tujuannya," ujar Halim.
(BACA JUGA: Bocor! Harga Yamaha Nmax Terbaru Naiknya Hanya Sedikit)
Halim mengatakan, warga tak perlu mengajukan surat permohonan untuk mendapat pengawalan ketika dalam keadaan darurat.
Mereka cukup menemui petugas di lapangan dan menjelaskan alasannya minta dikawal.
"(Permintaan) lisan bisa, misalnya ada kecelakaan, orang sakit, dan pemakaman. Enggak perlu (surat lagi)," kata Halim.
Artikel ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul Begini Cara Mendapat Pengawalan Polisi di Jalan Raya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR