MOTOR Plus-online.com - Buat mengendarai kendaraan di Indonesia wajib memiliki lisensi yang disebut dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis SIM dengan peruntukan yang berbeda-beda pula.
Golongan SIM umumnya diketahui yaitu SIM A, B1, B2, dan C.
Tiap golongan itu ada peruntukannya sendiri-sendiri.
Mulai bobot hingga jenis kendaraan, seperti mobil penumpang, kendaraan alat berat dan sepeda motor.
(BACA JUGA : Program Jempolan! SIM Delivery, SIM Jadi Langsung Diantar ke Rumah)
Sebagai contoh, SIM A untuk pengemudi mobil penumpang dan barang dengan bobot tidak melebihi 3.500 kg, SIM B1 mobil penumpang dan barang perseorangan di atas 3.500 kg, B2 khusus kendaraan alat berat.
Kalau SIM C pasti sudah pada tahu khusus untuk pengguna motor.
Nah, banyak yang belum tahu kalau sebenarnya ada satu jenis SIM lagi yaitu SIM D.
SIM D ini diperuntukkan bagi mereka yang mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
Mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2012, syarat memperoleh SIM D sebagai berikut:
(BACA JUGA : 2 Cara Simpel Buat Deteksi Kondisi Bushing Swing Arm)
Usia minimal 17 tahun, memiliki kartu tanda penduduk (KTP), dokumen keimigrasian untuk WNA, pengisian form pendaftaran, rumusan sidik jari.
Faktor kesehatan jasmani tetap diperhatikan, namum mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.
Sementara untuk mekanisme penerbitan SIM D sendiri, seperti memberikan surat keterangan kesehatan dokter, bukti pembayaran PNBP SIM dari bank, mengisi formulir pemohon penerbitan SIM, pendaftaran.
Setelah itu, dilakukan uji praktik, ujian simulator, dan teori.
Nah, buat penyandang disabilitas yang ingin menggunakan motor, bisa menggunakan SIM D.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR