MOTOR Plus-online.com - Demi meningkatkan kenyamanan dan menertibkan pelanggar lalu lintas polisi kerap menggelar razia.
Beberapa pengendara motor yang pajaknya mati atau tidak mengenakan helm pasti deg-degan kalau ada razia.
Tapi harus diketahui, razia kendaraan juga harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan.
(BACA JUGA: Mantap Jiwa! Seksinya Umbrella Girl AARC 2017 Thailand, Bikin Dengkul Gemetar)
Tujuannya apakah razia tersebut resmi atau hanya razia 'iseng'.
Razia polisi yang resmi harus dilengkapi dengan 5 hal.
Kalau tidak dilengkapi dengan persyaratan itu, razia tersebut ilegal dan bisa dilaporkan ke propam Polri.
Berikut 5 syarat razia resmi yang digelar kepolisian.
1. Adanya papan pemberitahuan
Razia kendaraan bermotor oleh polisi harus dilengkapi dengan papan pemberitahuan.
Jika tidak ada papan pemberitahuan bisa dipastikan razia ilegal.
(BACA JUGA: Hati-hati! Bos Pertamina Kasih Peringatan buat Pemilik Usaha Pertamini, Ini Katanya )
Hal ini mengacu pada pasal 15 ayat 1-3, PP 42 tahun 1993 yang berbunyi setiap tempat razia harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
2. Surat tugas yang sah
Saat razia berlangsung mintalah polisi untuk menunjukkan surat tugas resmi.
Hal ini tertuang dalam pasal 13PP 42 tahun 1993.
(BACA JUGA: Astaga! Seorang Bikers Pilih Mundur jadi Member Komunitas Motor Demi Bikin Komunitas Ini)
Pasal tersebut berbunyi setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas.
Ada juga pasal 14 yang berbunyi surat tugas harus memuat beberapa hal penting yakni alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa dan daftar penyidik yang ditugaskan dalam razia.
3. Razia pada malam hari disertai papan bercahaya warna kuning
Malam hari beda dengan siang hari, jadi papan pemberitahuan harus diberi cahaya warna kuning sebagai tanda razia.
4. Polisi wajib memakai atribut dan seragam
Pada pasal 16 PP 42 tahun 1993 ayat 1 berisi bahwa petugas yang melakukan pemeriksaan wajib menggunakan seragam, atribut yang jelas, tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
(BACA JUGA: Ini Tanggapan Kepolisian Tentang Pengusiran Polisi yang Razia Kendaraan)
5.Ingat! hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang
Hanya polisi lalu lintas yang berhak menjatuhi sanksi atas ketidakdisiplinan pengendara motor atau mobil.
Diluar polisi lalu lintas, abaikan saja karena itu adalah razia ilegal.
(BACA JUGA: Heboh! Video Polisi Diusir Warga Saat Lakukan Razia Kendaraan)
Agar aman selama perjalanan dan tidak terkena razia oleh polisi, lengkapi surat-surat kendaraan, pakai helm, dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR