MOTOR Plus-online.com - Ingat nih bro, memodifikasi pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) diluar dari yang diperoleh pihak berwajib itu tidak benar.
Kali ini diposting oleh akun Instagram @ditlantas_bali yang sedang melakukan penindakan terhadap pengendara di bawah umur.
Pengendara motor di bawah umur ini terciduk di sekitar Nusa Indah, Bali dengan kendaraan tanpa dilengkapi TNBK dan STNK yang sah, Jumat (15/12/2017).
(Baca juga: Bikin Merinding! Ini Dia Deretan Kecelakaan Maut Pengendara Ojek Online Selama 2017 #Save OJOL)
Mirisnya, pengendara di bawah umur ini hendak pergi ke sekolah sengaja mengendarai motor sendiri.
Benar saja, tampak pada penindakan yang dilakukan petugas Kepolisian terhadap kids zaman now yang masih usia sekolah ini yang kedapatan TNKB-nya tak sesuai ketentuan.
Jika melihat dari foto ini, jelas-jelas ini bukan pelat nomor pada umumnya.
Bahkan yang tertera hanya huruf tanpa ada angka bertuliskan LAGAS TEAM.
Banyak komentar yang datang, beberapa diantaranya bertuliskan seperti ini.
@yndrew suruh push up 50x pak biar tobat. Klo cm teguran & edukasi, dblg mereka ketawa aja.
@inebali platnya menantang ha
@antofer_on Yang penting gaya lah sekarang pak
Selain itu, dalam Pasal 39 ayat 5 juga dijelaskan tentang ketentuan TNKB yang berbunyi, 'TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku'.
Biar aman, sebaiknya selalu patuhi peraturan ya!
KOMENTAR