MOTOR Plus-online.com - Beberapa hari lalu, heboh seorang siswa SMP di Kota Padang, Sumbar mengalami kekerasan oleh oknum polisi.
Siswa berinisial AVS itu terjatuh dari motor saat berusaha kabur dari razia lalu lintas.
Siswa SMP berinisial AVS itu jatuh dari motor, bukan karena kecelakaan tunggal, melainkan terjatuh dari motornya setelah dadanya sengaja ditendang oleh anggota polisi bernama Briptu January Rantos.
AVS ditendang dari motor hingga jatuh dan terluka di sekitar Jalan Nipah, Kota Padang, Selasa (12/12) lalu.
(BACA JUGA: Heboh! Jelang Akhir Tahun, Deretan Motor Matik Terbaru Ini Dibanderol Cuma Rp 9 Juta)
Berdasarkan data yang dihimpun GridOto.com, awalnya AVS hendak melintas di ruas jalan itu.
Tetapi, karena takut terjaring razia kepolisian, AVS memutuskan untuk menerobos razia dan kabur.
Nahasnya, saat berusaha kabur, Briptu Januari Rantos menendangnya hingga terpental.
Menurut Pasal 19 Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, oknum polisi tersebut bisa dilaporkan ke Propam.
(BACA JUGA: Horor! Video Motor Roda 3 'Berhantu' Ngebut Tanpa Pengemudi di Jalan Raya, Berhenti Setelah Menghantam Ini)
Pasal 19 mengatur tentang pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dikutip dari hukumonline.com, jika polisi harus melakukan tindakan kekerasan, maka tindakan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagaimana disebut dalam Pasal 45 Perkapolri 8/2009, yaitu:
(BACA JUGA: Pasar Motor Trail Makin Panas! Ternyata Yamaha Juga Punya Amunisi Keren Penjegal KLX dan CRF150 L)
a. tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu;
b. tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan;
c. tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah;
d. tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum;
(BACA JUGA: Viralkan! Seorang Pemilik Kendaraan Curhat Soal Kecurangan Gaya Baru di SPBU)
e. penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum;
f. penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi;
g. harus ada pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras; dan
h. kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras harus seminimal mungkin.
(BACA JUGA: Serem! Video Detik-detik Motor Tabrak Truk, Tubuh Si Pengendara Motor dan Truk Terbakar Hebat)
Hal ini juga sejalan dengan Kode Etik Kepolisian yang terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”).
Dalam Pasal 10 Perkapolri 14/2011, dikatakan bahwa setiap anggota polisi wajib:
a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
b. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;
c. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas.
(BACA JUGA: Yuk Nostalgia! Ternyata Ini Dia Basic Motor Satria Baja Hitam yang Melegenda di Tahun 1990)
e. memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.
Jika polisi melakukan kekerasan padahal seharusnya bisa diselesaikan dengan cara lain, orang yang mendapat perlakuan tersebut dapat melaporkan polisi itu.
Source | : | hukumonline.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR