Viral! Oknum Polisi Tendang Siswa SMP Hingga Terluka, Ini Pasal yang Bisa Menjerat Oknum Polisi Nakal

Ahmad Ridho - Minggu, 17 Desember 2017 | 11:37
Briptu January Rantos yang melakukan kekerasan kepada siswa SMP di Padang, Sumbar.
Facebook
Briptu January Rantos yang melakukan kekerasan kepada siswa SMP di Padang, Sumbar.

MOTOR Plus-online.com - Beberapa hari lalu, heboh seorang siswa SMP di Kota Padang, Sumbar mengalami kekerasan oleh oknum polisi.

Siswa berinisial AVS itu terjatuh dari motor saat berusaha kabur dari razia lalu lintas.

Siswa SMP berinisial AVS itu jatuh dari motor, bukan karena kecelakaan tunggal, melainkan terjatuh dari motornya setelah dadanya sengaja ditendang oleh anggota polisi bernama Briptu January Rantos.AVS ditendang dari motor hingga jatuh dan terluka di sekitar Jalan Nipah, Kota Padang, Selasa (12/12) lalu.

(BACA JUGA: Heboh! Jelang Akhir Tahun, Deretan Motor Matik Terbaru Ini Dibanderol Cuma Rp 9 Juta)Berdasarkan data yang dihimpun GridOto.com, awalnya AVS hendak melintas di ruas jalan itu.Tetapi, karena takut terjaring razia kepolisian, AVS memutuskan untuk menerobos razia dan kabur.Nahasnya, saat berusaha kabur, Briptu Januari Rantos menendangnya hingga terpental.

Menurut Pasal 19 Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, oknum polisi tersebut bisa dilaporkan ke Propam.

(BACA JUGA: Horor! Video Motor Roda 3 'Berhantu' Ngebut Tanpa Pengemudi di Jalan Raya, Berhenti Setelah Menghantam Ini)

Pasal 19 mengatur tentang pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Dikutip dari hukumonline.com, jika polisi harus melakukan tindakan kekerasan, maka tindakan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagaimana disebut dalam Pasal 45 Perkapolri 8/2009, yaitu:

(BACA JUGA: Pasar Motor Trail Makin Panas! Ternyata Yamaha Juga Punya Amunisi Keren Penjegal KLX dan CRF150 L)a. tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu;b. tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan;c. tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah;d. tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum;

(BACA JUGA: Viralkan! Seorang Pemilik Kendaraan Curhat Soal Kecurangan Gaya Baru di SPBU)e. penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum;f. penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi;g. harus ada pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras; danh. kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras harus seminimal mungkin.

Source : hukumonline.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER