MOTOR Plus-online.com - Anggota Polisi berinisial D, yang mengawal mobil Jaguar milik penyanyi dangdut Dewi Perssik telah di jatuhkan sanksi bilang Komisaris Besar Halim Pagarra, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sanksi ini dijatuhkan lantaran anggota D tak melapor ke atasan saat melakukan pengawalan, D kini telah distafkan di kantor.
"Sudah sekarang di staf-kan mungkin nanti akan ada tindakan lain, lagi dibicarakan, anggota tersebut tidak lapor, jadi kami berikan tindakan sekarang jadi staf," kata Halim di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, pengawalan mobil pada Jumat (24/11), dilakukan ketika D sedang di luar jam dinasnya.
Saat itu, kata Halim, mobil yang ditumpangi Dewi Perssik yang dikemudikan oleh suaminya, Angga Wijaya, bertemu D di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Biduan itu lalu meminta pengawalan untuk mengantar asitennya ke rumah sakit.
"Pulang dinas, jadi, pada saat itu ketemu Depe (Dewi Perssik) di jalan, kemudian Depe jalan duluan diikuti D dari belakang," ujar Halim.
(BACA JUGA: Ini Modus Penjualan Mobil STNK Palsu. Konsumen Wajib Tahu)
Halim menyampaikan, berdasarkan keterangan D, pengawalan terhadap mobil Depe dilakukan baru pertama kali.
Dia juga menyampaikan, pengawalan yang dilakukan terhadap mobil Depe dilakukan secara gratis tanpa pungutan uang.
KOMENTAR