MOTOR Plus-online.com - Musim hujan hampir merata di beberapa wilayah di Indonesia.
Bukan hanya hujan, pengendara motor wajib mewaspadai angin kencang.
Perubahan cuaca ekstrim ini menyebabkan pohon rawan tumbang.
Nah, bagaimana cara mendapatkan ganti rugi saat motor kamu tertimpa pohon tumbang?
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI meminta masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang atau sempal untuk segera melapor.
(BACA JUGA: Bukan Hoax! Honda Luncurkan Motor Terbaru Harganya Cuma Rp 8 Jutaan, Penasaran? Buktikan Sendiri)
"Langsung mengirim surat ke Distamkam (Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI).
Kalau kendaraan, jangan lupa bawa STNK, surat keterangan kepolisian, foto kejadian, dan KTP," ujar Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin, beberapa waktu lalu.
Setelah ada laporan, lanjut Djafar, petugas nantinya akan melakukan pengecekan dan mengurus ganti rugi.
Setiap pohon tumbang atau sempal yang mengakibatkan kerugian sudah disertai tanggungan asuransi.
(BACA JUGA: Mantaf Jiwa! Virus Modifikasi Baru 'Baby Look' Bikin Geger, Ban Depan Motor Matik Ini Bikin Melongo)
"Segera lapor saja, nanti petugas kami yang akan urus teknisnya, asal syarat dilengkapi," kata dia.
Untuk besaran ganti rugi sebesar Rp 15 juta - Rp 50 juta.
Namun demikian proses ganti rugi tergantung pada kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pohon tumbang atau sempal.
Source | : | Instagram.com/kyteurope |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR