MOTOR Plus-online.com - Kepolisian akan mengambil tindakan tegas untuk menertibkan pengendara motor.
Nah buat biker yang sering melakukan modifikasi jangan sembarangan deh sekarang.
Salah satunya adalah mencopot sepatbor depan.
Ternyata melepas sepatbor bisa menyalahi aturan pemerintah.
(BACA JUGA: Anjay! Dari Tampilan Depan Dikira Motor Sport Mahal, Enggak Tahunya Cuma Kereta Dorong Bayi)
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1 menyatakan bahwa sepatbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor.
Bagi yang nekat tidak menggunakan sepatbor, siap-siap untuk membayar denda.
Dendanya tidak main-main lo sob, Rp 500.000.
(BACA JUGA: Ngeri! Video Detik-detik Motocross Terbelah Dua Usai Terjadi Kecelakaan, Seperti Ini Kondisi Pembalapnya)
Denda ini diatur oleh Undang-undang No 22 tahun 2009 pasal 285 ayat dua.
Belakangan, banyak pengguna motor tanpa sepatbor belakang menyiasati kondisi tersebut dengan model variasi alias aksesori aftermarket.
Sepatbor asli tetap tidak dipasang, namun ada sepatbor lain yang melekat di bagian roda ban belakang.
(BACA JUGA: Video Ustadz Abdul Somad Ternyata Seorang Bikers, Naik RX King dengan Rompi 'King Motor Club')
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebut penggunaan sepatbor variasi tetap tidak dibenarkan.
"Aturannya tetap berkaitan dengan persyaratan teknis," kata Budiyanto.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR