MOTOR Plus-online.com - Bebas denda pajak kendaraan berlangsung dari 20 November 2017 sampai terkahir hari ini Sabtu (23/12/2017).
Nah, khusus warga DKI Jakarta, masih punya kesempatan mendapat fasilitas itu.
Pemilik kendaraan bermotor yang masih punya tunggakan pajak, bisa langsung datang ke samsat terdekat untuk mengurus.
(BACA JUGA: Ngeri! Begini Kondisi Dua Motor Ojek Online yang Dihajar Metromini Ugal-ugalan di Kebayoran Lama)
Nanti sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor ( PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) akan digratiskan.
Perlu diketahui, bahwa untuk akhir pekan jam operasional kantor Samsat hanya sampai pukul 16.00 WIB.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri pernah mengatakan, bahwa kebijakan itu berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dan datang ke samsat.
(BACA JUGA: Heboh! Gara-gara Jualan Sayur Pakai Motor Ini, Dwi Malah Bikin Geger Sosial Media)
"Kalau yang kena razia di jalan atau door to door tidak akan mendapatkan fasilitas itu," kata Edi belum lama ini kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat.
Tunggakan pajak PKB dan BBN-KB untuk wilayah Ibu Kota ini, kata Edi sudah mencapai Rp 1,8 triliun.
Diharapkan, masyarakat yang terlibat segera menyelesaikan kewajibannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR