26 Tertangkap, Cuma 8 Gengster Bermotor Depok yang Ditetapkan Tersangka

Mohammad Nurul Hidayah - Selasa, 26 Desember 2017 | 12:44 WIB
Kompas.com
8 orang anggota gengster ditetapkan sebagai tersangka

MOTOR Plus-online.com - Hari Minggu dinihari lalu 24 Desember 2017 telah terjadi penjarahan toko pakaian 24 jam di kawasan Depok, Jawa Barat.

Penjarahan ini dilakukan oleh kelompok gengster bermotor.

Tidak butuh waktu lama, aparat Kepolisian Polres Depok berhasil menangkap 26 pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Diketahui kalau ini adalah anggota Geng Jepang (Jembatan Mampang) yang kerap membuat onar di wilayah Depok dan sekitarnya.

(BACA JUGA : Ini Profil Kelam Gengster Bermotor yang Jarah Toko di Depok)

Kabar terbaru, dari 26 orang yang tertangkap, ternyata cuma 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan ini.

Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto mengatakan, 26 orang yang ditangkap terkait dugaan penjarahan.

"Hasil pemeriksaan dari 26 orang, kami tetapkan 7 orang sebagai tersangka. Tadi pagi, kami juga lakukan penangkapan lagi dan sudah ditetapkan 1 orang sebagai tersangka dan sedang dalam proses pemeriksaan," kata Didik di Polresta Depok, Selasa (26/12/2017) yang dikutip dari Kompas.com.

Adapun 5 tersangka merupakan laki-laki dan 3 pelaku lainnya perempuan.

(BACA JUGA : Sadis Banget! Video Gengster Bermotor Jarah Toko Pakaian di Depok)

Ia menjelaskan, 5 tersangka diantaranya masih berusia di bawah 18 tahun.

Sementara 3 tersangka lainnya berusia di atas 18 tahun.

Dalam hal ini, polisi akan mengunakan Undang-undang tentang Sistem Peradilan Anak. Selain itu, tersangka yang masih anak-anak akan dilakukan penahanan selama 7 hari.

"Kategori anak, kami akan menerapkan sistem peradilan anak. Kalau yang dewasa sesuai KUHP," ucap Didik.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular