MOTOR Plus-online.com - SIM (Surat Izin Mengemudi) jadi kebutuhan pokok bagi semua pengendara kendaraan bermotor.
Ibarat kertas dan pena, SIM dan kendaraan tidak bisa dipisahkan.
Untuk mendapatkan SIM, kita harus siap mengeluarkan biaya.
Tetapi bagaimana jika biaya yang dikeluarkan tidak masuk akal dan di luar nalar.
Ya, kejadian ini terjadi di kabupaten Purwakarta.
Biaya pembuatan SIM di daerah Purwakarta cukup fantastis, yakni Rp 600 ribu.
(Baca juga: Zonk! Tangki MotoGP Ternyata Tidak di Depan Jok, Lah Terus Dimana?)
Hal ini dikarenakan masyarakat harus menyertakan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh pihak ketiga, yakni PT Pajajaran Sinar Perkasa.
Itu pun karena rekomendasi dari Polres Purwakarta sebagai persyaratan utama untuk mendapatkan SIM.
Pakar hukum dan advokat senior, Agus Amri menyatakan yang terjadi di Kabupaten Purwakarta adalah modus baru pungli SIM.
Hal ini sangat bertentangan dengan semangat pemerintah yang menginginkan pelayanan masyarakat cepat mudah dan murah.
KOMENTAR