MOTOR Plus-online.com - Bukan bikers namanya kalau motornya enggak di modifikasi.
Demi mendongkrak tampilan, anak muda sering merias motornya di bengkel modifikasi.
Sentuhan paling gampang, mengubah warna, ganti pelek, ban dan bahkan yang ekstrem sampai mengubah kemampuan mesin.
(BACA JUGA: Bukan Hoax! Ilmuwan Kasih Peringatan Jangan Berkendara Pada 2 Januari 2018, Kalau Mau Selamat)
Malahan, banyak pemodifikasi yang "mengoplos" jerohan mesin dengan motor lain, asal bisa pas.
Namun, sebenarnya memodifikasi itu ada aturannya agar tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku.
Itu pun jika Anda akan menggunakan sepeda motor modifikasi di jalanan umum.
(BACA JUGA: Kasihan! Tergeletak di Lantai Saat Hujan Deras, Driver Ojol Wanita Ini Menuai Simpati Netizen)
"Sebenarnya jika hasil modifikasi motor tersebut tidak membahayakan dan mengganggu pengemudi lain boleh-boleh saja," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi dikutip dari Tribunjateng.com.
Intinya, modifikasi tidak dilarang.
(BACA JUGA: Bikin Ngilu! Video Detik-detik Ban Belakang Copot Saat Balap, Penonton Malah Tertawa)
Cuma, pihak kepolisian pasti mengecek, apa STNK motornya sesuai dengan hasil modifiksiannya? Kalo tidak, tentu itu melanggar.
Yuswanto pun bercerita soal temuan motor yang tidak sesuai dengan STNK-nya sehingga mau tidak mau harus terjaring razia.
Nomor rangka, warna kendaraan, nomor mesin, dan tahun rakitan, harus sesuai dengan STNK.
"Sebenarnya hal ini bisa diurus di Samsat.
(BACA JUGA: Begal Kembali Berulah di Cianjur Sebabkan Seorang Pemuda Meninggal Dunia, Santri Nyatakan Perang)
Jadi semacam mutasi.
Sebab, motor modif kalo sesuai STNK tidak akan apa-apa.
Jadi tak akan kami tindak," jelas Yuswanto.
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR