Awas! Ternyata Enggak Boleh Belok Kiri Langsung di Perempatan Jalan

Mohammad Nurul Hidayah - Rabu, 03 Januari 2018 | 19:16
Belok kiri boleh langsung jika ada rambu petunjuk itu
tribunnews.com
Belok kiri boleh langsung jika ada rambu petunjuk itu

MOTOR Plus-online.com - Bikers pasti sering menemukan papan petunjuk bertuliskan 'Belok Kiri Langsung' atau 'Belok Kiri Jalan Terus' di perempatan atau persimpangan.

Karena tulisan itu, banyak bikers atau pengendara lain yang beranggapan kalau belok kiri di setiap persimpangan boleh langsung.

Nah, perlu diketahui tidak semua persimpangan memperbolehkan belok kiri langsung.

Hanya di persimpangan bertanda diperbolehkan saja yang diizinkan belok langsung.

(BACA JUGA : Bikin Bingung, Rambu Lalu Lintas Ini Sebenarnya Nyuruh Bagaimana Sih?)

Seperti yang diposting di sebuah akun instagram @polantasindonesia, sebuah imbauan tentang belok kiri jalan tidak boleh langsung akan diberlakukan.

Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, belok kiri harus berhenti, tidak boleh langsung.

Aturan baru tentang rambu belok kiri tidak boleh langsung
(Instagram.com/polantasindonesia)
Aturan baru tentang rambu belok kiri tidak boleh langsung
Kecuali ditentukan oleh rambu Lalu Lintas atau APILL.Hal ini mengundang banyak komentar netizen.

vincentius_alamsurya : Mohon klo tdk boleh belok di kasih rambu rambu jdi klo kita berhenti tdk di tabrak dri blkng

(BACA JUGA : Ngebut! Pemuda Cebol Ini Hajar Tiang Rambu Lalu Lintas, Lihat Videonya Apa yang Terjadi )

TERPOPULER