MOTOR Plus-online.com - Bikers pasti sering menemukan papan petunjuk bertuliskan 'Belok Kiri Langsung' atau 'Belok Kiri Jalan Terus' di perempatan atau persimpangan.
Karena tulisan itu, banyak bikers atau pengendara lain yang beranggapan kalau belok kiri di setiap persimpangan boleh langsung.
Nah, perlu diketahui tidak semua persimpangan memperbolehkan belok kiri langsung.
Hanya di persimpangan bertanda diperbolehkan saja yang diizinkan belok langsung.
(BACA JUGA : Bikin Bingung, Rambu Lalu Lintas Ini Sebenarnya Nyuruh Bagaimana Sih?)
Seperti yang diposting di sebuah akun instagram @polantasindonesia, sebuah imbauan tentang belok kiri jalan tidak boleh langsung akan diberlakukan.
Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, belok kiri harus berhenti, tidak boleh langsung.
vincentius_alamsurya : Mohon klo tdk boleh belok di kasih rambu rambu jdi klo kita berhenti tdk di tabrak dri blkng
(BACA JUGA : Ngebut! Pemuda Cebol Ini Hajar Tiang Rambu Lalu Lintas, Lihat Videonya Apa yang Terjadi )
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |