MOTOR Plus-online.com - untuk urusan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Pengendara motor kini enggak usah repot lagi.
Pasalnya, sudah tersedia 200 Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM di Indonesia yang bisa diakses via dunia maya atau secara online.
"SIM online sudah dilaksanakan serentak di beberapa Satpas se-Indonesia."
"Pada saat launching tahun 2014 sebanyak 45 satpas dan saat ini sudah mencapai 200 Satpas se-Indonesia," kata Kombes Pol Halim Pagarra, Dirlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (4/1/2018).
(Baca juga: Sangar Banget, 4 Motor Modif Bergaya Motor Balap Lawas )
SIM online yang dimaksud adalah jaringan Satpas yang ada di seluruh Indonesia sudah terhubung antar Satpas.
Pemohon SIM dapat membuat SIM baru dan perpanjangan di semua Satpas yang telah online tanpa terikat dengan KTP domisili.
"Online untuk registerasi atau disebut registerasi SIM online yaitu cara mendaftar SIM melalui web base yang disiapkan Korlantas Polri yaitu www.korlantas.polri.go.id."
"Sehingga memudahkan pemohon sim untuk mendaftar dan membayar PNBP SIM kapan pun dan dimanapun juga," kata Kombes Pol Halim Pagarra.
(Baca juga: Video Kumpulan 12 Aksi Jambret Bermotor, Sadis! )
Caranya cukup mudah yakni dengan membuka web www.korlantas.polri.go.id lalu isi file yang tersedia dan lakukan pembayaran.
Setelah semua prosedur dilengkapi nantinya akan mendapatkan nomor registerasi dan nomor registerasi tersebut digunakan untuk daftar ulang di Satpas.
Jadi perpanjangan SIM sudah nggak ribet lagi.
KOMENTAR