MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu, muncul peraturan sepeda motor dilarang melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kini pengendara motor bisa bernafas lega dan kembali diperbolehkan melintasi jalan 'terlarang' itu.
Hal ini diperkuat oleh Mahmakah Agung (MA) yang membatalkan Pergub tentang larangan motor melintasi Jalan MH Thamrin, (8/1/2018).
Dalam keputusannya, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014.
(BACA JUGA: Bikin Kaget! Ternyata Tangki Motor MotoGP Enggak Segede Bodinya dan Posisinya di Bawah Jok)
Pergub ini terkait pembatasan lalu lintas motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon Yuliansah Hamid, Diki Iskandar," kata Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin seperti dikutip dalam salinan putusan MA.
Dalam putusannya, Hakim Irfan Fachruddin menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Yakni Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
(BACA JUGA: Heboh! Trans 7 Tayangkan Film Mengenang Almarhum Denis Kancil)
Pergub pembatasan lalu lintas motor itu juga dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat.
Majelis Hakim Agung juga memerintahkan kepada panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR