MOTOR Plus-online.com - Peraturan tentang larangan motor melintas di beberapa jalur protokol di Jakarta memang terus menjadi polemik.
Banyak pemotor yang mayoritas kalangan menengah ke bawah merasa ini menjadi tindak diskriminasi dari kaum penguasa ke rakyat biasa.
Lama tidak terdengar, akhinya Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 untuk Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor dibuat saat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama Ahok.
Namun, keputusan itu membuat pihak kepolisian seperti keberatan.
(BACA JUGA: Belum Banyak yang Tahu! Ini Dia 32 Istilah di MotoGP yang Harus Dipahami)
Keputusan MA itu dinilai kurang efektif oleh kepolisian.
Dikutip dari KompasOtomotif, Selasa (9/1/2018) Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, menjelaskan, motor itu salah satu penyumbang pelanggaran dan kecelakaan tertinggi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Jadi seharusnya memang ada pembatasan di beberapa wilayah seperti Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat," ucap Halim.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR