Ada Syarat Khusus Untuk Membuat SIM C1 dan C2, Ini Penjelasannya

Mohammad Nurul Hidayah - Sabtu, 13 Januari 2018 | 14:19 WIB
Dok M+
Meski belum dijalankan, biaya membuat SIM C1 dan C2 sudah ada

MOTOR Plus-online.com - Wacana penerbitan penggolongan SIM C yang akan ditambah oleh SIM C1 dan C2 masih santer di berbagai daerah.

Hingga saat ini, peraturan itu memang belum resmi di jalankan.

Meskipun, dibeberapa Polres yang melayani pembuatan SIM sudah dipampang biaya untuk pembuatan SIM C1 dan C2.

Kepolisian Republik Indonesia memang akan menggolongkan SIM C menjadi 3.

(BACA JUGA : Bupati Cantik yang Minggu Ini Viral, Bikin Minder Cowok Pas di Atas Motor Trail )

Yakni SIM C (Untuk penguna motor bermesin di bawah 250 cc), SIM C1 (Untuk pengguna motor bermesin 250 cc - 500 cc) dan C2 (Untuk pengguna motor bermesin 500 cc ke atas).

Hingga saat ini untuk pembuatan SIM C1 dan C2 belum resmi diberlakukan dan belum ada proses pembuatan.

Namun, untuk tata cara pembuatannya sudah ada bocoran nih.

Seperti yang dikatakan Iptu Anaga Budiharso, KBO Sat Lantas Polres Bogor saat ditemui Em Plus.

"Jadi pemohon harus punya SIM C dulu. Dari situ baru bisa mengajukan peningkatan golongan. Prosedur pembuatannya sama ada tes kesehatan, teori dan praktek. Paling bedanya saat praktek saja," ucap Anaga.

(BACA JUGA : Mau Rem Yamaha Scorpio Jadi Lebih Pakem dan Lembut? Modalnya Cuma Rp 20 Ribu)

Dikatakan kalau tes praktek berbeda karena akan menggunakan motor berkapasitas besar sesuai pengajuan.

Tempat tes praktek juga akan disesuaikan dengan dimensi motor dan tenaga yang lebih besar.

Jadi siapkan skill riding sebelum melakukan tes ini nantinya.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular