Buat yang Belum Tahu! Berapa Sih Besaran dan Cara Hitung Pajak Progresif? Nih Penjelasannya

Ahmad Ridho - Minggu, 14 Januari 2018 | 19:25 WIB
Motor Plus/Nurul
Samsat bayar pajak kendaraan bermotor.

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat pasti punya kendaraan lebih dari satu.

Nah, ada aturan tentang pajak progresif untuk pemilik kendaraan lebih dari satu.

Pajak progresif sendiri sudah diberlakukan pada 1 Juni 2015 lalu.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Jadi sepeda motor atau mobil akan dikenakan pajak progresif bila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar.

(BACA JUGA: Gara-gara Tulisan di Helm! Driver Ojol Ini Mendadak Jadi Perbincangan, Mulia Sekali...)

"Meskipun, pemiliknya berasal dari orang yang berbeda, tetapi kalau satu alamat tetap dikenakan pajak progresif," ucap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama saat dihubungi KompasOtomotif, Kamis (11/1/2018).

Salah satu contoh, orang tuanya punya motor atau mobil, maka motor atau mobil yang dimiliki sang anak akan dikenakan pajak progresif.

Namun, dengan catatan masih tercatat berada dalam alamat yang sama sesuai data kependudukan yang tertulis pada kartu keluarga (KK).

(BACA JUGA: Asyik Banget! Kata Bos Kawasaki Beli Ninja 250 Sekarang, Bisa Dapat Diskon Rp 5 Juta )

Salah satu tujuan diberlakukan aturan itu, yakni untuk mengontrol laju kepemilikan kendaraan pribadi, sekaligus mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

"Tidak ada kecuali kalau untuk ursan ini, khususnya di wilayah DKI Jakarta, karena sudah tertuang dalam peraturan," kata Bayu.

Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

(BACA JUGA: Mantaf Jiwa! Cuma Modal Rp 11 Juta, Honda PCX Berubah Total Jadi 'Gold Wing')

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10  persen.

Artikel ini sudah tayang di KompasOtomotif berjudul: Ingat Lagi Tentang Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.

Source : KompasOtomotif
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular