MOTOR Plus-online.com - Tiga spesialis pencuri sepeda motor yang beraksi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa Pagi (16/1) terciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.
Pelaku yang bernama Hendri Warsito, Doni Halim dan Heri Haryanto, ditangkap di Matraman, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Tony Surya Putra, menjelaskan peristiwa bermula saat lima pencuri menggasak motor Honda Vario di rumah Noinona Wulandari, Jalan Kayu Manis Timur, Matraman, Jakarta Timur (16/1) sekitar pukul 05:00 WIB.
Aksi pelaku terpergok pemilik rumah.
(BACA JUGA: Terpanah! Liat Neng Geulis Ini Dijalan Jangan Coba-coba Lawan, Lemesin Aja)
“Melihat sepeda motor akan dibawa kabur pelaku, korban teriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, warga beserta kepolisian yang saat itu sedang berpatroli berusaha menangkap kelima pelaku,” ujar Tony saat dihubungi GridOto.com..
Namun ketika hendak diringkus, pelaku yaitu Hendri dan Halim mengeluarkan senjata api rakitan dan menodongkan ke arah polisi dan warga. Bahkan senjata sempat berusaha diletuskan.
“Si tersangka ini nembak, ternyata dua senjatanya dia gagal meletus, akhirnya dibantu warga kepolisian berhasil mengamankan Hendri Wasito,” kata dia.
Sementara empat tersangka lainnya, berhasil melarikan diri menggunakan motor yang sebelumnya disiapkan.
(BACA JUGA: Busyet! di Video Ini, Moge Diasapin Yamaha Mio 125 cc di Sirkuit Balap)
Hasil pengembangan, petugas membekuk Doni dan Heri.
Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua senjata api, tiga motor yaitu Honda scopy T 3539 NK, Honda Vario BT 4505 ND, dan Honda Beat T 2516 KL.
Para pelaku diketahui merupakan kawanan asal Lampung.
“Sekarang dua orang temannya A dan DS dalam pencarian,” ungkap Tony.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan tersebut juga pernah beraksi di Jalan Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur, Rabu, 27 Desember 2017 lalu. Satu unit motor Vario B 3222 PDJ milik Sadeli Rais berhasil dicuri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan denhan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
KOMENTAR